MediaInvestigasiMabes, Jakarta – Seminar Politik menuju Pemilu Nasional Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Presidium Pusat Ikatan Sarjana Katolik (ISKA) dan Sie Hubungan Antar Agama dan Kemasyaakatan (HAAK) Paroki Santo Servatius Kampung Sawah BekasI.
Sebagai umat di gereja paroki santo Servatius Kapung sawah, saya Drs. M.Siringoringo, M.Pd Jurnalis Pusat Media Suara Mabes (MSM), memiliki kewajiban moril untuk mempublikasi event-event penting di paroki tersebut, sebagaimana halnya, Seminar Politik menuju Pemilu Nasional serentak dengan tema nasionalnya: “Melalui Gerakan Nasional Indonesia Bersatu sebagai Sarana Menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024 untuk Memperkokoh Persatuan dan Kesatuan Bangsa”,
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Bahtiar mengimbau kepada masyarakat, ajang pemilu ini sebagai momentum memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
“Kita harus mengubah mindset, bahwa pemilu yang awalnya dianggap sebagai ajang kontestasi politik dan perebutan kekuasaan, menjadi ajang memperkuat rasa kesatuan dan persatuan dari kebhinnekaan bangsa Indonesia,” kata Bahtiar.
Tema webinar yang diselenggarakan Kolaborasi antara Seksi Hubungan Antar Agama dan Kemasyarakatan (HAAK) Paroki Santo Servatius, Bekasi : ”KesiapanPenyelenggaraan Pemilu dan Keterlibatan Umat Katolik dalam pemilu Nasional tahun 2024.
Berbicara tentang keterlibatan umat Katolik, Dalam Departemen dan Dokumentasi dan Penerangan KWI 2003. Paus Yohanes Paulus II di dalam audiensi tanggal 21 November 2002 telah menyetujui catatan ini, diadopsi di dalam Pertemuan Pleno Kongregasi ini dan diperintahkan publikasinya.
Kongregasi untuk Ajaran Iman, setelah menerima pendapat dari Dewan Kepausan untuk Awam, memutuskan bahwa tepatlah untuk menerbitkan Catatan Ajaran ini untuk menanggapi beberapa pertanyaan berhubungan dengan peran serta umat Katolik di dalam kehidupan politik.
Catatan ini dialamatkan kepada para Uskup Gereja Katolik dan secara khusus, pada para politisi Katolik dan semua umat beriman awam yang terpanggil untuk berperan serta di dalam kehidupan politik dari masyarakat-masyarakat yang demokratis. Komitmen umat Kristiani di dalam dunia telah menemukan suatu keragaman ungkapan selama 2000 tahun yang telah berlalu.
Ungkapan itu adalah keterlibatan umat Kristiani di dalam kehidupan politik umat Kristiani. Gereja Awal menyatakan, “memainkan peran mereka yang penuh sebagai warganegara.” Di antara para kudus, Gereja menghormati banyak pria dan wanita yang melayani Tuhan melalui komitmen mereka yang murah hati pada politik dan pemerintahan.
Di antara orang kudus ini adalah Santo Thomas More, yang telah dimaklumkan sebagai Pelindung para negarawan dan politisi, telah memberikan kesaksian dengan kemartirannya pada “keluhuran suara hati manusia yang tak dapat dibatasi.” Meskipun dihimpit oleh berbagai bentuk tekanan psikologis, Santo Thomas More menolak untuk berkompromi, tidak pernah meninggalkan “kesetiaan yang konstan pada otoritas dan lembaga-lembaga yang sah” yang membeda-bedakannya; ia telah mengajarkan melalui hidup dan kematiannya bahwa “manusia tidak dapat dipisahkan dari Tuhan, atau para politisi tidak Patut dipuji bahwa di dalam masyarakat demokratis masa kini, di dalam suatu iklim kebebasan yang benar, setiap orang dijadikan peserta di dalam mengarahkan kelompok politik.
Masyarakat yang demikian memerlukan bentuk-bentuk peran serta baru dan lebih penuh di dalam kehidupan umum baik oleh warga Dengan memenuhi kewajiban-kewajiban kewarganegaraan mereka, “yang dibimbing oleh suara hati Kristiani”.
Berangkat dari judul diatas, bahwa pemilu adalah : sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, Umum, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 1 UU No. 15 /2011.
Penyelenggara Pemilu ialah Komisi Pemilihan Umum, Badan pengawas pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu untuk memilih DPR, DPRD, dan DPD, Presiden dan wakil Presiden secara langsung oleh rakyat.
Satu-satunya lembaga yang berwewenang memeriksa mengadili hasil pemilu perselisihan adalah Mahkamah Konstitusi (MK) sebagaimana yang diatur dalam pasal 24 C UUD 1945. Dugaan tindak Pidana pemilu dapat disampaikan oleh berbagai pihak kepada Bawaslu.
Selanjutnya Bawaslu meneruskan laporan ke polri setelah berkordinasi dengan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Bawaslu, penyidik dari Polri dan penuntut dari Kejaksaan paling lama 14 hari.
Selanjutnya Kejaksaan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri, paling lama lima hari. Hal menarik terjadi, apabila kasus tindak pidana pemilu menurut UU pemilu dapat mempengaruhi perolehan suara peserta pemilu, maka putusan pengadilan harus sudah selesai paling lama 5 hari sebelum KPU menetapkan hasil.
Disamping pengawasan oleh Bawaslu, terdapat juga pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap proses penyelenggaraan pemilu, Hal ini juga merupakan bentuk partisipasi dan penggunaan hak warganegara untuk mengawal hak pilihnya.
Pengawasan partisipasif itu, dapat berupa: Sekolah Kader Pengawas Partisipasif (SKKP), Pengabdian Masyarakat, Perum Warga, Kampung pengawasan Pemilu, Pojok Pengawasan, dan Saka Adyasta Pemilu.
Selain itu, peran Masyarakat dalam pengawasan pemilu, dapat berupa: memberi informasi awal, mencegah pelangaran dan mengawasi dan memantau.
Strategi pengawasan Bawaslu dalam aspek pencegahan: Upaya mitigasi terhadap segala potensi yang menciderai proses pemilu dan hasil pemilu. Dalam aspek penindakan : Serangkaian proses yang meliputi temuan, laporan pengumpulan alat bukti, kajian dan pemberian rekomendasi dan putusan
Tugas dan Wewenang Bawaslu : Pengawasan setiap tahapan pemilu,
2. Pencegahan pelanggaran & sengketa proses.
3, Penindakan pelanggaran (Etik, Administratif dan pidana pemilu,)
4. Penyelesaian sengketa proses.
Disisi lain Presiden Jokowi berpendapat tentang Revolusi mental: Untuk memperkokoh, Kedaulayan, Meningkatkan daya saing dan mempererat persatuan bangsa, kita perlu melakukan revolusi mental, Menyerukan untuk memulai Gerakan nasional revolusi mental untuk mengubah kebiasaan lama menjadi kebiasaan baru, demi mewujudkan Indonesia yang berdaulat, berdikari dan berkepribadian.
Pemilu yang Demokratis kata Jokowi, adalah Proses penyelenggaraan yang Demokratis, Adanya kepastian hukum dalam pengaturan setiap tahapan pemilu dan adanya sistem penyelesaian pelanggaran dan sengketa pemilu secara adil. (Ring-o)