Palsukan Barang Kadaluarsa, Polres Metro Bekasi Amankan Tiga Pelaku

MediaInvestigasiMabes (MSM Network), Kab. Bekasi – Polres Metro Bekasi menangkap tiga orang pelaku produsen pemalsuan dan pengedar produk barang kesehatan, produk kosmetik, produk bayi, produk kebersihan dan produk kontrasepsi yang sudah kadaluarsa.

“Ketiga tersangka ini ditetapkan dalam kasus ini adalah insial RH, MJ dan AS yang melanggar sejumlah pasal dalam peraturan dalam perundang-undangan perlindungan konsumen dan kesehatan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi.

Aditya mengatakan ketiga pelaku ini diduga secara sengaja menjual dan mengedarkan berbagai jenis produk yang sudah kadaluarsa
dengan harga murah ke konsumennya melalui paket Cash on Delivery (COD)

“Tersangka ini menjual barang yang sudah kadaluwarsa, sebelum dijual ke konsumen mereka menghapus tanggal kadaluwarsa dan berubah masa berlaku yang baru dengan menggunakan alat yang sudah mereka siapkan,” tutur Twedi

Berdasarkan hasil penyelidikan kata Twedi, petugas kepolisian menemukan ribuan berbagi jenis produk yang sudah kadaluarsa yang disimpan digudang rumah kontrakan di Kavling mandiri, Desa Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Dilokasi itu petugas mengamankan berbagai jenis produk berjumlah sekitar 7500 pcs, diantara perlengkapan bayi seperti popok, parfum, bedak dan sabun mandi bayi, selanjutnya alat kosmetik, alat kebersihan, krim pembersih dan juga alat kontrasepsi,” ungkapnya

Sementara itu analisis obat dan makanan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Rahmadi dengan adanya kejadian ini dinas kesehatan akan melakukan pengawasan dan sosialisasi ke masyarakat agar jangan membeli prodak dengan harga murah.

“Kami terus akan melakukan sosialisasi ke masyarakat agar jangan membeli prodak murah dan membeli ditempat sembarangan, kalau kita liat akan ada yang menjual dipinggir jalan nah kita kan gak tau nanti itu kwalitas mutunya seperti apa,” katanya

Untuk pasal yang diduga dilanggar para tersangka adalah pasal 435 Jo pasal 138 ayat 2 dan 3 tentang kesehatan, serta pasal 8 ayat 2, pasal 9 ayat 1 hurup B dan pasal 62 ayat 1 undangan-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memilih produk dan selalu memastikan produk yang digunakan telah terdaftar di BPOM.(DEN)

Related posts