MediaInvestigasiMabes (MSM Network), Singkawang Kalbar – Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang melalui Dewan Pengupahan Kota Singkawang melaksanakan kegiatan Rapat Dewan Pengupahan Kota Singkawang dalam rangka menetapkan Upah Minimum Kota dan Upah minimum Sektoral Kota Singkawang Tahun 2025 berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Menyikapi usulan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Singkawang Tahun 2025 naik 6,5 persen. Dimana, dari sebelumnya Rp. 2.886.916 menjadi Rp. 3.074.566 pada Tahun 2025. Kamis (12/12/2024)
Dewan Pengupahan Kota Singkawang periode 2024-2026, melalui Wakil Ketua Dewan Pengupahan Kota Singkawang “Nova Wijaya, SE.MM mengungkapkan bahwa, usulan kenaikan UMK Kota Singkawang ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat Melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Hari ini kami mengadakan rapat untuk menindaklanjuti terkait usulan kenaikan UMK Kota Singkawang Tahun 2024. Alhandulillah, kami dari Dewan Pengupahan Kota Singkawang sepakat untuk mengusulkan kenaikan UMK Kota Singkawang 6,5 persen atau naik sekitar Rp187.650 dari Rp.2.886.916 menjadi Rp.3.074.566,” ucapnya usai membuka kegiatan Rapat Penetapan UMK Kota Singkawang, berlangsung di Ruang Rapat Lt 1 Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang.
Menurutnya, usulan kenaikan ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk inflasi, pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat. Kenaikan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha. Dalam rapat Dewan Pengupahan ini melibatkan unsur Pemerintah, Asosiasi Pengusaha Se-Kota Singkawang, Serikat Pekerja/Serikat Buruh Kota Singkawang serta Akademisi Kota Singkawang.
Lanjutnya, usulan UMK ini akan segera disampaikan ke Pj Walikota Singkawang, selanjutnya disampaikan kepada Pj Gubernur Kalimantan Barat untuk mendapatkan penetapan resmi.
“Sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, untuk usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2025 akan ditetapkan pada 11 Desember 2024, sementara untuk UMK kabupaten/Kota dijadwalkan ditetapkan sepekan setelahnya atau 18 Desember 2024. Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memberikan dorongan positif terhadap perekonomian di Kota Singkawang,” pungkasnya.
(Hepni//Red_MSM)