Keterangan Abon Dipertanyakan: Muhammad dan Mahdi Dinyatakan Tidak Terlibat dalam Kasus Korupsi Aceh Timur

MediaInvestigasiMabes (Jaringan MSM), Banda Aceh – Sidang lanjutan yang digelar pada 10 Januari 2025 di PN Tipikor Banda Aceh kembali digelar kembali mengungkap perkembangan dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Ikan Kakap & Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik di Kabupaten Aceh Timur. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi, terdiri dari empat orang perwakilan Showroom Jasco serta dua orang lainnya, yaitu sopir dan abang kandung terdakwa Zamzami.

Salah satu saksi, Azmi alias Abon, yang mengaku sebagai sopir pribadi Zamzami, memberikan keterangan yang cukup mencengangkan. Dalam persidangan, JPU menanyakan kesaksian Abon mengenai peranannya dalam mengantarkan uang sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) ke Moorden Kopi Beurawe pada 29 Desember 2023. Azmi alias Abon mengonfirmasi bahwa dia tetap pada keterangannya yang telah disampaikan di Kejaksaan, meskipun hal tersebut menjadi bahan pertanyaan dalam persidangan.

Abon menjelaskan bahwa pada malam tanggal 29 Desember 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, dia mengemudi mobil CRV yang di dalamnya turut berada Zamzami, Suhendri, dan Zulfikar. Sebelum berangkat, Abon mengaku melihat Suhendri membawa uang yang disebut-sebut berjumlah Rp.750.000.000,-, yang akan diserahkan kepada Ahmarullah, Muhammad dan Mahdi di Moorden Kopi Beurawe.

Setibanya di lokasi, Abon mengaku tidak melihat keberadaan orang yang disebut-sebut akan menerima uang tersebut, yakni Ahmarullah, Muhammad, dan Mahdi. Menurut Abon, Suhendri kemudian turun dari mobil ke bagasi belakang untuk mengambil uang tersebut. Kemudian dia menuju ke sebuah mobil putih yang terparkir di Moorden Kopi Beurawe. Dan uang tersebut diletakkan di dalam bagasi mobil putih. Dia kembali ke mobil dan menyampaikan kepada kami bahwa yang berada di dalam mobi tersebut adalah Ahmarullah, Muhammad dan Mahdi.

Namun, ketika JPU menanyakan lebih lanjut apakah Abon melihat ketiga orang yang disebutkan, yakni Muhammad, Mahdi, dan Ahmarullah, Abon menjawab tidak. Dia juga mengaku tidak mengetahui siapa yang menerima uang tersebut karena hanya mendengar penuturan dari Suhendri..

Namun, kesaksian Abon langsung dibantah oleh Muhammad dan Mahdi, yang menyatakan bahwa pada tanggal 29 Desember 2023, mereka berdua tidak berada di Moorden Kopi Beurawe, melainkan masih berada di kantor Badan Reintegrasi Aceh (BRA). Bahkan, Muhammad mengaku tidak mengetahui keberadaan Moorden Kopi Beurawe sama sekali dan pengakuan dari Mahdi bahwa dia tidak punya mobil berwarna puti.

Suhendri, yang disebut oleh Abon sebagai orang yang mengambil uang tersebut, juga membantahnya. Suhendri menyatakan bahwa pada malam itu dia juga tidak pergi ke Moorden Kopi Beurawe dan mengaku berada di kantor BRA.

Denny Piliang, kuasa hukum dari Muhammad dan Mahdi, mengkritisi kesaksian Abon, yang menurutnya sangat lemah. “Keterangan Azmi alias Abon tidak hanya merupakan “testimonium de auditu” (kesaksian yang didapatkan dari orang lain, atau tidak diketahui secara langsung), yang dalam hal ini berasal dari Suhendri, tetapi juga telah dibantah oleh pihak-pihak terkait, yaitu oleh Suhendri dan oleh klien kami, Muhammad dan Mahdi,” ujar Denny. “Hal ini menunjukkan bahwa kesaksian Abon tidak dapat dijadikan sebagai bukti yang kuat dalam perkara ini.”

Kasus ini masih terus bergulir di PN Tipikor Banda Aceh, dengan sejumlah saksi dan bukti yang masih akan diperiksa lebih lanjut. Keterangan dari saksi-saksi lain diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai dugaan korupsi dalam proyek pengadaan ini.  (Hanafiah)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *