Buang Sampah Sembarangan, Di Pidana 3 Bulan Kurungan

MediaInvestigasiMabes (Jaringan MSM), Gantung Belitung Timur – Bupati Belitung Timur, Kamarudin Mutin atau yang Biasa di sapa Dengan pangilan akrabnya pak APA. Melakukan Pemasangan Baliho, Larangan Pembuagan Sampah Sembarangan, di Dusun cangu RT 8, Desa Gantung Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur pada hari Rabu 12 Maret 2025 .

“Mulai Hari ini, Saya Tidak Mau Lagi, Melihat atau Mendengar ada Laporan Masyarakat Belitung Timur Yang Membuang Sampah Sembarangan, Jika ada Bukti Vidio, Warga Masyarakat Kabupaten Belitung Timur, Ketahuan dan terbukti, Membuang Sampah Sembarangan, Maka Akan di Kenakan Sansi Sesuai peraturan pemerintah Daerah (perda) Kabupaten Belitung Timur, Nomor 8 Tahun 2024 .

“Pelaku akan di Kenakan Denda Sebesar Rp 500.000. (lima ratus Ribu Rupiah) atau pidana kurungan Selama Tiga Bulan penjara. Dan Bagi Masyarakat yang Memiliki Bukti Vidio, ada Warga Masyarakat yang Membuang Sampah Sembarangan, akan di Beri Bonus atau Hadiah Dari Bupati Belitung Timur, Sebesar Rp 500.000 (lima ratus Ribu Rupiah) Kata Bupati Belitung Timur, Kamarudin Mutin pada acara Pemasangan Baliho himbauan warga Untuk Tidak Membuang Sampah Sembarangan. ( Saipul )

Related posts