Diduga Oplosan Gula Merah (UD, BBS) Tidak Mengantongi Izin Edar dan (BPOM) Konsumen Sudah Di Rugikan

MediaInvestigasiMabes (Jaringan MSM), Aceh – Untuk Berimbangnya Pemberitaan Kami sudah lakukan Konfirmasi instansi terkait seperti Disperindag dan BPOM Di hari yang sama, Akan tetapi Pejabat Disperindag yang berkompeten sedang Sibuk dan Ada rapat Pada (6/3/25).

dan Sebelum Awak Media Menyatakan bahwa BBS Ini Tidak Ada Izin Edar Tim media sudah terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke BPOM Batam, Provinsi Kepulauan Riau( 6/3/35) Kami meyebutkan Merek Gula dan Nama Usahanya dan Pihak BPOM Menjawab.

“Produk gula merah Merk BBS Belum terdaftar yang Berarti belum ada izin edar pak,” Jelas Petugas.

Peredaran gula oplosan dapat konsumen dan perajin, dan hal ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK).

Tim media melakukan konfirmasi kepada pengusaha gula merah BBS, mengatakan bahwa surat yang dia pegang sudah lengkap,” Surat izin usaha saya lengkap semua, kalian tanya langsung kepada yuni yang kerja sebagai direktur I Hotel,” ucapnya pada Sabtu (8/3/2025).

Peredaran gula oplosan dapat konsumen dan perajin, dan hal ini dapat ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK):
UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur perlindungan konsumen dalam kegiatan jual-beli.

Dikemasan kardus tertulis Nomor P – IRT No. 672171010081-62, Diduga no P-IRT Ini Belum terdaftar dan Jika pun pernah bisa jadi belum diperpanjang, dan Untuk memastikan Hal Tersebut Tim awak media langsung melakukan Konfirmasi ke Dinas Kesehatan Kota Batam.

Kami Diarahkan untuk Menemui Ibu Melda (Kabid P2P) Untuk mengkonfirmasi kan terkait temuan kami dan mempertanyakan juga terkait izin P-IRT dari BBS Ini.

“Seperti nya izin nya ini masih meragukan karna sudah coba kami cek tapi belum muncul Tapi Bisa saja sudah hanya Mungkin kami belum Dapat saja datanya, dan Kami akan Coba pastikan di lokasi UD.BBS Ini Untuk cros chek juga terkait sanitasi dan memastikan laporan dari Bapak, Harap bersabar karna kami perlu komunikasi kn juga dengan Pak Kadis ” Begitu kesimpulan dari Ibu Melda.

Sampai Berita ini kami Terbitkan kami dari Gabungan Media yang Melakukan investigasi Gabungan akan terus memantau dan memfollow up juga instansi terkait untuk melakukan kontrol dan jika diperlukan menindak usaha yang melanggar ketentuan dan diduga membahayakan masyarakat .

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *