MediaInvestigasiMabes (Jaringan MSM), Barito Utara – Pada hari ini senin tanggal 17 maret 2025 anggota tim pemenangan 01 yaitu pasangan GOGO HELO. Calon Bupati kabupaten barito utara telah turun lapangan melakukan aksi damai, di depan kantor BAWASLU kabupaten barito utara.
Yaitu mendesak pimpinan Bawaslu untuk memutuskan atas pelanggaran yang di lakukan oleh anggota tim paslon 02 yaitu pasangan AGI SAJA, mengenai money politik (bagi-bagi uang) sementara pelaksanaan pemilihan suara ulang, (PSU) berdasarkan putusan MK.
Akan di laksanakan pada tanggal 22 Maret 2025 Dan di laksanakan di dua TPS yaitu TPS 01 Melayu Dan TPS 04 desa malawaken. Maka sebelum sampai pada pemilihan tersebut, pihak anggota tim pemenangan 02 sudah melakukan pelanggaran money politik.
Ketangkap tangan oleh anggota tim paslon 01 dan di saksikan oleh anggota polres dan Dandim kabupaten barito utara. Maka oleh sebab itu pihak warga maupun pihak tim pemenangan paslon no 01 sangat keberatan atas tindakan dari anggota paslon 02 yang memang betul- betul melanggar secara aturan.
Maka oleh sebab itu kami mendesak meminta kepada pimpinan Bawaslu kabupaten barito utara untuk memberi sangsi pelanggaran tersebut baik secara administrasi maupun Diskelapikasi berdasarkan aturan pemilihan umum yang berlaku di negara Republik Indonesia ini.
Dan sebagai bukti yang telah di temukan di lapangan, dan pelaku pemberian uang tersebut masih di tahan sampai sekarang untuk sebagai bukti pelanggaran dari anggota tim paslon nomor 02 .
Namun sampai pada saat ini, ketua Bawaslu kabupaten barito utara masih belum bisa memberikan keputusan mengenai perkara tersebut. Maka pihak massa anggota dari tim paslon nomor 01 masih menunggu keputusan tersebut dan tidak mau membubarkan diri sementara belum ada keputusan.!
(Jumrianto)