MediaInvestigasiMabes, Jakarta – Pelatihan Usaha Mikro Kevil dan Menengah (UMKM) Rumah Hukum Indonesia Raya (RHIR) berupa pembuatan Deterjen cair yang Ramah lingkungan dengan Tema :
“Dengan Pelatihan Pembuatan Deterjen Cair yang Ramah Lingkungan, Kita Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Keluarga Melalui Home Industri RHIR”, diserbu ratusan peserta. Demikian laporan Ketua Pelaksana Pelatihan Direktur Biro Eksosbud DPP RHIR Syah Rizal saat diwawancara awak media, Minggu 16 Maret 2025.
Pelatihan dilaksanakan secara Webinar (online) pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025, mulai pukul 10.00 wib dan berakhir jam 12.15 wib, yang dipandu oleh moderator Bapak Ramli Achmad Rifai, SE., S.Kom., MM Sekjen DPP RHIR.
Kegiatan Pelatihan diawali dengan Laporan Ketua Panitia oleh Direktur Biro EKSOSBUB DPP RHIR Bpk Syah Rizal, Kata Sambutan, sekaligus Membuka Pelatihan UMKM RHIR 2025 Secara Resmi oleh Direktur Biro Kerja sama dan Pengembangan Organisasi RHIR Bapak Firdaus Gafar, CPLA., CLA.
Pemateri I Pelatihan Pembuatan Deterjen Cair Ramah Lingkungan oleh CEO RHIR Dr H Misri Hasanto,SH.,M.Kes, dan dilanjutkan tanya Jawab/Diskusi. Banyak pertanyaan yang muncul dari Peserta Pelatihan, diantaranya : masalah sumber bahan baku biang deterjen, perijinan usaha Home industri/UMKM, Label/merk usaha, Kemasan, Pemasaran dan Permodalan. Semua yang dipertanyan tersebut dijawab dengan tuntas dan jelas oleh Narasumber Dr H Misri yang juga Master of Trainning (MoT) UMKM ANB.
Dijelaskan oleh Dr H Misri, bahwa Pelatihan UMKM yang digagas oleh DPP RHIR merupakan bukti nyata Rumah Hukum Indonesia Raya sungguh sungguh peduli dengan masyarakat untuk meningkatkan ekonomi keluarga dan kelompok UMKM di Desa/Kelurahan, RT, & RW. Karena Pembuatan Deterjen ini sangat mudah dilakukan, tidak banyak butuh peralatan, tidak banyak modal, dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat, bahkan saat ini deterjen dibutuhkan setiap hari oleh tiap Rumah Tangga di seluruh Nusantara ini.
Menaggapi ijin berusaha terkait hasil Pelatihan Deterjen Cair ini, Dr H Misri menjelaskan bahwa jika ada Peserta Pelatihan yang ingin menjadikannya sebagai Bisnis skala Home industri atau UMKM, maka RHIR telah punya NIB nya, yaitu Nomor 1503250006684 dan Kode KBLI 20231, dengan sertifikat standar CPAKB yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kaban Koordinasi Penanaman Modal.
Pemateri II tampil ibu Nurbudi Astuti dengan materi yang disampaikan melalui kelas Group (WAG) dan diikuti lebih 500 orang peserta. Dilanjutkan tanya jawab dan diskusi dengan peserta pelatihan melalui Kelas Group juga. Pelatihan Deterjen ini ditutup pukul 12.15 Wib
Menanggapi kegiatan Pelatihan UMKM RHIR ini, Wakil CEO RHIR H Fadly Is Suma,SH.,MH.,CTA menyambutnya dengan sangat baik. Karena melalui Pelatihan ini, Rumah Hukum Indonesia Raya telah tersosialisasi eksistensinya di akar rumput, bahkan sampai ke tingkat RT & RW.
Saya berharap Pelatihan ini diteruskan pada tingkat praktek sesuai permintaan masyarakat di akar rumput. Tentu hasilnya bisa sebagai usaha Home industri atau UMKM, sehingga dapat menambah pendapatan keluarga dan masyarakat, terutama golongan ekonomi mengah ke bawah.
Di samping iru tentu kita berharap dari peserta Pelatihan ini ada yang bersedia menjadi pengurus Rumah Hukum Indonesia Raya di tingkat Desa, Kelurahan, RT, & RW masing masing, ujar H Fadly dengan penuh semangat, Minggu 16 Maret 2025.