MediaInvestigasiMabes (Jaringan MSM), Kandis — Konflik berkepanjangan terkait status kepemilikan Tanah Wakaf seluas 30.000 meter persegi di Km. 53 Sei Leko, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, kembali mencuat setelah pihak Kecamatan Kandis diduga sengaja memperlambat proses penyelesaiannya. Padahal, pertemuan antara Generasi Sosial Peduli Indonesia (GSPI), perwakilan masyarakat, dan pemerintah setempat sebelumnya telah dijadwalkan pada 17 Maret 2025. Namun, pihak Kecamatan Kandis membatalkan pertemuan tersebut dengan alasan “ada agenda lain”, tanpa memberikan kepastian jadwal pengganti.
Sengketa tanah wakaf ini telah berlangsung lebih dari satu tahun sejak pengukuran terakhir pada 2023. Hasil pengukuran yang semestinya menunjukkan luas 30.000 meter persegi justru hanya mencatat 17.000 meter persegi, memicu ketidakpuasan masyarakat. Selama ini, GSPI dan warga telah menggelar serangkaian diskusi di Balai Desa Kampung Bekalar untuk memastikan keabsahan tanah tersebut sesuai peruntukan awalnya. Namun, upaya tersebut terbentur oleh sikap tidak responsif dari pihak Kecamatan Kandis dan Desa Kampung Bekalar.
GSPI mengaku telah berulang kali menanyakan jadwal pertemuan lanjutan kepada Kepala Desa (Kades) Kampung Bekalar sejak awal Juni 2024. Sayangnya, hingga kini tidak ada kejelasan. “Kami sudah hampir satu bulan menanyakan dan melakukan komunikasi langsung, tetapi jawaban yang diterima selalu sama: masih menunggu konfirmasi dari kecamatan,” ujar Ketua DPD GSPI Riau, Herwin Sagala.
Pemerintah Dianggap Menghambat
Masyarakat menilai ketidaktegasan pemerintah desa dan kecamatan menjadi akar masalah terhambatnya penyelesaian. Setiap kali ditanya, kedua pihak tersebut kerap beralasan memiliki “agenda lain”, termasuk pertemuan di Kantor Bupati Siak. “Jika alasannya selalu agenda lain, lalu kapan mereka punya waktu untuk urusan rakyat? Ini jelas bentuk pengabaian,” tegas Herwin Sagala.
Sengketa yang berlarut-larut telah memicu keresahan warga. Selain potensi penyusutan luas tanah, ketidakpastian status kepemilikan menghambat pemanfaatan tanah wakaf untuk tanah pekuburan yang sudah disepakati sebelumnya bahwa 2/3 diperuntukkan untuk pekuburan muslim dan 1/3 di peruntukkan untuk pekuburan non muslim. “Kami merasa dikhianati. Pemerintah seolah tidak peduli bahwa ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” protes warga.
Keterlambatan ini dinilai kontradiktif dengan prinsip pemerintahan yang seharusnya mengutamakan pelayanan publik. “Tanah wakaf ini bukan sekadar aset hukum, tetapi juga memiliki nilai sosial dan religius yang tinggi bagi masyarakat. Pemerintah justru menjadi penghalang, bukan solusi,” tambah Herwin Sagala.
Dampak pada Masyarakat dan Tuntutan kepada Pemerintah
GSPI dan masyarakat mendesak:
1. Pemerintah Kecamatan Kandis dan Desa Kampung Bekalar segera menetapkan jadwal pertemuan yang jelas dan mengutamakan dialog terbuka.
2. Pemerintah Kabupaten Siak turun tangan melakukan mediasi untuk memastikan transparansi proses verifikasi dan pengukuran ulang tanah karena dianggap pihak pemerintah di tingkat Kecamatan Kandis dan Desa Kampung Bekalar tidak punya kemampuan dalam menyelesaikannya.
3. Adanya keterbukaan informasi mengenai alasan sebenarnya di balik penundaan ini, termasuk mempublikasikan agenda yang diklaim menjadi penyebab batalnya pertemuan.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Kandis belum memberikan pernyataan resmi dan dari Kepala Desa Kampung Bekalar menyampaikan melalui komunikasi chatingan bahwa direncanakan pertemuan sehabis lebaran. Sementara itu, Kantor Bupati Siak akan dikonfirmasi mengenail laporan masyarakat terkait kasus ini.
Kasus tanah wakaf di Kecamatan Kandis menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam melayani kepentingan publik. Jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mengikis kepercayaan terhadap integritas birokrasi.